Fakultas Hukum Untika Teken MoU Bersama PERADIN Sulteng

Penandatanganan nota kesepakatan antara Dekan Fakultas Hukum Untika bersama Ketua PERADIN Sulteng ADV.Victor Paulus Kindzoet Larioh, S.H., Jumat (15/7).[Foto:Istimewa]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Sulteng, Jumat (15/7).

Penandatanganan nota kesepakatan antara Dekan Fakultas Hukum bersama Ketua PERADIN Sulteng ADV.Victor Paulus Kindzoet Larioh, S.H.,tersebut, digelar di ruang pertemuan Kampus Biru (Untika.red).

Kepada Banggaipost.com, Dekan Fakultas Hukum Dr.Andi Munafri DM,SH,.MH berharap, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPW PERADIN Sulawesi Tengah, dan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, dapat mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Karena sejatinya implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, memerlukan peran serta pihak lain, termasuk pula Organisasi Advokat.

“Perjanjian kerja sama ini selaras dengan apa yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 95/PUU-XIV/2016,”terangnya.

Dalam hal pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) urai dia, kerjasama tersebut, mempermudah akses bagi alumnus Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk untuk menjadi seorang Advokat yang profesional.

“Kami memiliki visi yang sejalan untuk memperbaiki dan membangun sistem hukum, penegakan hukum, serta pengimplementasian hukum. Harapannya ini akan berjalan dengan baik, dengan tindaklanjut melaksanakan program yang nyata, konkret, bermanfaat, sehingga menjadi rujukan bagi Universitas lain,”pungkasnya.(NS)