Dipergoki di Penginapan Kota Luwuk, Pasangan Bukan Muhrim Ini Diamankan Polisi

Foto: Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Sepasang kekasih yang diduga sedang berbuat terlarang di dalam salah satu kamar penginapan di wilayah Kelurahan Karaton, Kota Luwuk diamankan tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai, Rabu (13/7/2022).

Pasangan bukan suami istri ini diamankan atas laporan aduan masyarakat bahwa di penginapan tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

“Setelah menerima informasi itu anggota langsung melakukan pemeriksaan di penginapan tersebut,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.

Kedua pasangan bukan muhrim ini berinisial JM (22) warga Kelurahan Simpong dan DN (20) warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Saat diminta untuk menunjukan surat nikahnya, pasangan ini tidak bisa menunjukan,” jelasnya.

Mereka kemudian langsung diamankan ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai guna didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami memberikan pesan kamtibmas dan memerintahkan untuk membuat pernytaan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Jimyarto. (Hmp)