Rapat Paripurna DPRD, Begini Tanggapan Bupati Banggai Atas Pandangan Umum Fraksi

Foto: Diskominfo Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk– Bupati Banggai, Ir. H Amirudin usai menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Ke-16 (5/7/22) menerima sejumlah pertanyaan melalui pandangan umum fraksi, perihal persoalan daerah.

Rata-rata fraksi di DPRD melalui juru bicaranya mempertanyakan belum maksimalnya penerimaan pajak dan retribusi, permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat, tapal batas, rencana peniadaan honorer, serta permasalah tender pada proyek pembangunan infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banggai dengan tegas menjelaskan secara jelas dan terperinci faktor-faktor penyebab mengapa permasalahan itu terjadi, dan menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) masih terus bekerja untuk mengupayakan solusi.

Pertama, perihal pemasukan pajak dan retribusi daerah, menurut Ir. H Amirudin, penyebab terjadinya kondisi demikian adalah karena Pandemi tahun 2021 yang menyebabkan kurangnya wisatawan yang datang sehingga destinasi wisata, perhotelan dan rumah makan mengalami penurunan pendapatan.

Beliau juga menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan tanggung jawab kesulitan untuk memungut retribusi karena tidak mempunya perangkat yang memadai. Seperti contoh, lanjut Bupati, Dinas Perikanan hanya boleh menarik retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), sedangkan TPI hanya ada di wilayah perkotaan.

“Jadi yang kita lakukan saat ini adalah membangun TPI terlebih dahulu, sehingga ketika nelayan kita berikan bantuan, dan hasil perikanannya diolah di TPI, mereka dapat hasilnya, dan juga menyumbang untuk pendapatan daerah,” sambungnya.

Kedua, menyoal tapal batas, Bupati Banggai telah memberikan instruksi kepada pejabat terkait untuk segera melakukan pengadaan, guna menunjang rencana pemekaran beberapa daerah, baik desa maupun kecamatan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih efektif.

Ketiga, Pemda telah melakukan inventarisasi lahan bersertifikat milik masyarakat yang masuk pada wilayah HGU perusahaan, dimana saat ini daftar tersebut telah diajukan ke Badan Pertanahan Negara untuk dilakukan verifikasi kembali.

“Kami tidak tinggal diam terkait masalah lahan yang dikeluhkan petani, hanya saja perlu waktu menunggu hasil kerja yang dilakukan tim Pokja, jika ada lahan masyarakat yang masuk HGU akan kita keluarkan dan diputuskan untuk menjadi plasma,” jelas Bupati Banggai.

Selanjutnya, Ir. H. Amirudin menjelaskan bahwasanya permasalahan tenaga honorer bukan hanya menjadi concern Pemda Banggai tetapi semua pimpinan daerah untuk terus melakukan desakan kepada kementrian agar menghadirkan solusi untuk mengatasi permasalah tersebut.

Terakhir, terkait tender, Bupati Banggai menghimbau kepada OPD pelaksana agar memprioritaskan perusahaan lokal supaya perputaran uang terjadi di Kabupaten Banggai. (Dkf)