banner 728x250

Kejaksaan Negeri Banggai dan Untika Gagas Rumah Restoratif Justice

Foto: Istimewa

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kejaksaan Negeri Banggai dan Untika Luwuk bersepakat menggagas Rumah Restoratif Justice di Universitas Tompotika, Rabu, (20/4).

Menurut Kajari Banggai Rumah Restoratif Justice selain sebagai wadah mediasi permasalahan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,  dapat pula menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa dan masyarakat atas perkembangan hukum.

Sementara itu, Rektor Untika Taufik Bidullah SE.MSi berharap, dengan adanya Rumah Restoratif Justice dapat memberikan kemajuan bagi Untika.

“Rumah Restoratif Justice di Lingkungan Universitas Tompotika, juga dapat menjadi bagian dari implementasi Tri dharma perguruan tinggi yakni Pengabdian pada masyarakat,”terangnya.

Dikesempatan yang sama Dekan Fakultas Hukum Dr. Andi Munafri, SH., MH, menjelaskan, Restoratif justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

“Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,”pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Luwuk Banggai Husain Harun, S.H. Wakil Rektor 1 Dr. Isnanto Bidja SH., MH, Wakil Rektor II Henny Ariwijaya, SE., Msi, dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Andi Munafri, SH., MH bersama Kepala Tata Usaha Fakultas Hukum Moh Akli Soung, SH. (Rls)