DPMPTSP Banggai Laut Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

BANGGAI POST, BALUT– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai Laut menggelar bimbingan teknis (bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2022. Kegiatan yang difokuskan di Aula Hotel Banggai akan berlangsung selama dua hari mengusung tema “Sebagai Barometer Perkembangan Investasi di Kabupaten Banggai Laut tahun 2022”. Dan di ikuti 30 peserta yang merupakan pelaku usaha.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal Dinas PM-PTSP Kabupaten Banggai Laut, Samiang dalam laporan panitia mengatakan bimtek ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah. Melalui peraturan tersebut, pelaku usaha diberikan kemudahan-kemudahan dalam berusaha salah satunya dalam proses untuk mendapatkan izin usahanya.
“Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia baik bagi pelaku usaha. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah terhadap masyarakat terkait pelaksanaan sistem OSS dan sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pemerintah daerah Kabupaten Banggai Laut dengan pelaku usaha,“ tutur Samiang, Rabu (30/03).

Bimtek ini dibuka secara resmi Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa yang diwakili oleh Asisten 2 Tety Tangahu. Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Kaepa dalam sambutan tertulisnya memberikan penghargaan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang telah melaksanakan kegiatan bimtek.
Orang nomor satu ini mengungkapkan, Kabupaten Banggai Laut untuk ke dua kalinya di tahun 2022 ini mendapatkan Anggaran DAK khusus fasilitasi penanaman modal. DAK non fisik fasilitasi penanaman modal merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal, yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas negara.
“Tujuan dari kegiatan ini bimbingan teknis adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku serta kepatuhan dalam pelaksanaan perizinan berusaha. Pemahaman tentang pelaporan kegiatan penanaman modal yang kita dengan LKPM,” jelasnya.
Bupati Sofyan juga menyampaikan, bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan nilai investasinya secara berkala sedangkan OSS merupakan sebuah mekanisme baru pemberian izin usaha dari pemerintah pusat.
” Laporan ini berguna agar saudara-saudara mengetahui besaran investasi penanaman modal yang berada di kabupaten Banggai Laut yang kita cintai ini,” tutur Bupati. (IK)