Propam Polres Banggai Gelar Sidang Disiplin Tiga Anggota Polri

Foto: Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, memimpin Sidang Disiplin tiga personelnya di Aula Maleo, Mapolres Banggai, Selasa (8/3/2022).

Proses persidangan tersebut juga turut diikuti, Kabag Sumda AKP Zaenudin SH, Kasiwas Iptu Danang Amiaji, selaku penuntut yakni Kasi Propam Ipda I Wayan Sukarman SH bersama anggotanya serta Paur Bankum Bag Sumda.

Ketiga personel Polres Banggai yang menjalani sidang disiplin yakni, berinisial ER pangkat Brigpol, SS pangkat Brigpol dan MT pangkat Briptu.

Personel ER telah melakukan pelanggaran yakni positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan tes urine serta tidak melaksanakan tugas di tanpa izin pimpinan.

“Brigpol ER dijatuhi hukuman disiplin penundaan pangkat selama dua priode dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,” ungkap Ipda I Wayan Sukarman.

Selanjutnya, Bripol SS melakukan pelanggaran yakni positif menggunakan narkotika jenis sabu pada saat tes urine, mendapatkan hukuman sesuai putusan Sidang Disiplin anggota Polri yakni ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.

“Kemudian Briptu MT yakni melakukan penyalahgunaan senjata api Dinas, disidangkan dan mendapatkan hukuman sesuai putusan Sidang Disiplin anggota Polri yaitu ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari,” terang perwira berpangkat satu balak ini.

Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, mengungkapkan, sidang disiplin terhadap ketiga personelnya itu merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai untuk terus meningkatkan kualitas setiap personel agar tetap mematuhi aturan dinas

“Dan dalam penegakan disiplin bagi personel tidak ada namanya pandang bulu, semuanya sama ketika personel melakukan pelanggaran, ungkap Kapolres.

AKBP Yoga menambahkan, sidang disiplin yang dilaksanakan tersebut juga untuk menjadi motivasi bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi personel Polres Banggai yang melanggar aturan baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum akan ditindak tegas dengan melakukan sidang disiplin,” tandas AKBP Yoga.(Hmp)