Harianto K.Ghalib
BANGGAIPOST,Luwuk- Camat Batui Harianto K. Ghalib optimis segera menyelesaikan polemik lahan milik Hamid Daiyang (Alm), berlokasi di Dusun Kompanga, Desa Uso, Kecamatan Batui.
Penyelesaian polemik lahan tersebut, kata Camat, menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD yang digelar, Rabu (5/1).
Diketahui, polemik lahan ini terkuak saat salah seorang warga Rosdia Balahanti, melayangkan surat aduan kepada Ketua DPRD Banggai.
Dalam aduan itu disebutkan, sang suami An.Hamid Daiyang (Alm), memiliki tanah yang terletak di Dusun Kompanga, Desa Uso, dengan luas sebagaimana tercatat dalam SKPT kurang lebih 45.000 meter persegi.
Tanah tersebut, telah dijual kepada PT.PAU seluas kurang lebih 35.000 meter persegi.
Praktis, nilai Rosdia Balahanti, ia masih memiliki sisa lahan yang belum terjual seluas 10.000 meter persegi.
Namun, saat ini sebagaimana dikutip dalam aduannya, Rosdia Balahanti mengaku sisa lahan tersebut, tak lagi dapat dikuasai, karena dilarang pihak perusahaan, dengan alasan tanah tersebut sudah dibayarkan semuanya.
“Kami optimis segera menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi. Semua pihak akan kami hadirkan. Tentunya dengan menghadirkan bukti-bukti penyelesaian lahan yang telah direalisasikan,”tegas Camat saat ditemui BanggaiPost,Rabu (5/1).
Diakhir penjelasannya, Camat menginformasikan, bahwa dirinya sejak awal tidak mengetahui jika persoalan ini diadukan ke DPRD.
“Harusnya masalah semacam ini disampaikan ke Camat. Karena kewenangan kami untuk menyelesaikannya. Insya Allah segera kami tuntaskan,”tuturnya. (NS)