banner 728x250

Pengaruh Alkohol, Ancam dan Aniaya Korban Gunakan Parang, Pria ini Ditangkap Polisi

Terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di Kecamatan Batui Selatan, saat diamankan di Mapolsek Batui, Jumat (26/11/2021) malam. [Foto:Humas Polres Banggai]

 

BANGGAIPOST, Batui Selatan- Polisi menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (26/11/2021) malam.

“Pelaku bernisial AH alias H (36) warga asal Kecamatan Batui Selatan ini diamankan sekitar pukul 21.00 Wita,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.

Kasus ini terjadi sekira pukul 19.00 Wita, dimana pelaku yang telah dirasuki pengaruh alkohol mendatangi rumah korban di Dusun Tumpu Jaya 1 Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, membuat keributan dan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher dari anak korban.

“Mereka sebelumnya telah ada permasalahan yaitu pelaku tidak menerima jika ada penambahan tenaga atau petugas pengoperasian rakit penyebrangan,” sebut Iptu Yoga.

Saat itu, Iptu Yoga menuturkan, pelaku menginginkan bahwa cukup dua pekerja saja, namun korban tetap menginginkan ada penambahan tenaga 3 atau 4 pekerja.

“Sekira pukul 20.00 Wita, korban bersama anaknya kemudian pergi ke rumah Kepala Dusun untuk membahas tentang tenaga pekerja pengoperasian rakit penyebrangan,” tutur Iptu Yoga.

Saat proses mediasi yang dilakukan Kepala Dusun, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku dengan mengeluarkan kata-kata kasar sambal membawa sajam jenis parang.

“Karena korban ketakutan, Kepala Dusun menyarankan agar korban bersama anaknya kembali ke rumah,” kata Iptu Yoga.

Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Batui guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” tutup Iptu Yoga.(Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *