Hasil Penggeledahan Sebuah Rumah di Batui, Polisi Sita 70 Liter Cap Tikus

Pelaku dan Barang Bukti Miras saat diamankan di Mapolsek Batui.[Foto:Humas Polres Banggai]

 

BANGGAIPOST,Batui- Polres Banggai menegaskan untuk memberantas dan menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) yang selama ini merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.

Kali ini jajaran Polsek Batui yang dipimpin Kapolsek Iptu I Kadek Yoga Widata SH, menggelah salah satu rumah di Dusun Noge, Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (9/11/2021).

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa masih marak terjadinya penjualan miras jenis cap tikus di wilayah tersebut,” kata Iptu Yoga.

Dari hasil penyelidikan, diketahui minuman terlarang itu dijual oleh seorang pria di wilayah tersebut bernisial ZK alias Z (23). Petugas kemudian langsung menuju rumah kos pelaku untuk melakukan penggeledahan.

“Barang bukti yang ditemukan di rumah kos pelaku yakni miras cap tikus sebanyak puluhan liter,” ungkap Iptu Yoga.

Minuman terlarang itu disimpan dalam tiga buah jeriken ukuran 35, 20 dan 15 liter dengan jumlah total sebanyak 70 liter yang disembunyikan pelaku di dalam kamar kosnya.

Dari keterangan pelaku miras ini didapatkan dari seorang warga di Luwuk yang dibeli dari Bunta yakni 1 jerigen ukuran 20 liter harga Rp.300 ribu dan diterima di batui seharga Rp. 400 Ribu.

“Kemudian dijual pelaku dalam bentuk per botol ukuran 600 ml harga Rp. 20.000. Dan dalam 20 liter miras cap tikus menjadi 39 botol dengan harga total Rp. 780.000. Jadi keuntungan pelaku sebanyak Rp. 380 ribu,” beber Iptu Yoga.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek batui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.(Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *