Dua Raperda Ditetapkan dan Satu Raperda Disetujui

PARIPURNA : Dua raperda yang ditetapkan yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penertiban Hewan Ternak. Sedangkan raperda persetujuan yakni raperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah No.13 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha. (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST)


BANGGAI POST, BALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripurna Penetapan dua Raperda dan satu ranperda persetujuan bersama. Dua raperda yang ditetapkan yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penertiban Hewan Ternak. Sedangkan raperda persetujuan yakni raperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah No.13 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai Laut Mahdiani Bukamo serta di dampingi Wakil Ketua I Patwan Kuba dan Wakil Ketua II Jamaludin R Bunsiang dan dihadiri 15 anggota DPRD.

Sedangkan dari eksekutif, Bupati diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Ramli.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa lewat sambutan tertulisnya yang dibacakan H. Ramli mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dan sama-sama membahas raperda.
Dan sebagai orang nomor satu di Banggai Laut, berharap kepada OPD yang berhubungan dengan raperda yang ditetapkan supaya segera mensosialisasikan ke masyarakat di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai Laut.
“Terimakasih juga kepada ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD serta seluruh fraksi yang telah menyetujui raperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah No.13 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha,” tutur H. Ramli.

Pandangan fraksi dimulai dari fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Bersatu yang disampaikan oleh juru bicara Abukar O. Sumail. Dimana fraksi ini meminta kepada Pemda untuk menyiapkan tempat khusus atau ruangan untuk merokok.
Dan juga memerlukan ketegasan dari pemerintah terkait dengan hewan ternak.
“Pada dasarnya kami dari fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Bersatu menerima untuk ditetapkan sebagai Perda dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang retribusi Jasa Usaha dilanjutkan ke tingkat provinsi,” ucapnya.

Setelah fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Bersatu menyampaikan pandangan akhir fraksinya, dilanjutkan Fraksi Demokrat Berkarya dengan juru bicara Laongke, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dengan juru bicara Bakri Moh. Japar, Fraksi Nurani Kebangsaan dengan juru bicara Nurbaya dan terakhir Fraksi Merah Putih dengan juru bicara H. Alaudin H. Ilyas.

Dalam pandangan akhir Fraksi, lima fraksi yang ada di DPRD Banggai Laut menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut ditetapkan sebagai Perda. satu raperda lagi dilanjutkan dan dikonsultasikan ke tingkat provinsi. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *