PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan di Luwuk Timur Batal

BANGGAIPOST,LuwukTimur- Polisi bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, membatalkan acara resepsi pernikahan yang akan digelar salah seorang warga di Desa Kayutanyo, Kamis (26/8/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung Sekretaris Kecamatan Luwuk Timur tersebut dilakukan lantaran dianggap dapat menimbulkan kerumunan di tengah Covid-19 dan sesuai aturan PPKM level 4.

“Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 ,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Pembatalan resepsi pernikahan itu disampaikan dengan sikap santuan dan humanis guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk akad nikah, akan tetap dilaksanakan dengan dihadiri keluarga saja namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” beber AKP Pino Ary.

Baca Juga :  Miliki Ribuan Pil THD, Pria di Luwuk Banggai di Bekuk Polisi

Hingga saat ini, Kabupaten Banggai masih masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 4 dan masih masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

“Pihak keluarga menerima pembatalan acara respsi pernikahan yang telah dipersiapkan demi mencegah penularan Covid-19,” tutup AKP Pino.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *