Kenaikan Tarif Golongan Niaga Hingga 200 Persen Lebih, Begini Penjelasan PDAM

BANGGAIPOST,Luwuk- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai resmi memberlakukan kenaikan tarif bagi pelanggannya efektif Juni 2021.

Informasi yang dihimpun Banggai Post, menyebutkan, menjadi dasar penyesuaian tarif PDAM tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 yang diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

,”Selain Permendagri tersebut, menjadi dasar penyesuaian tarif adalah Hasil Pemeriksaan BPKP tahun 2015 sampai 2019. Serta merujuk pada Perda dan SK Direksi,”ungkap Kabag Umum PDAM Subrianto Maurani kepada Banggai Post, Kamis (29/7).

Dalam Permendagri kata dia, telah diatur secara jelas mengenai skema pemberlakuan tarif PDAM, dengan ketentuan tidak melebihi 4 persen dari UMP/UMK. Sementara di Kabupaten Banggai hanya menerapkan 2 persen dari UMP/UMK.

,”Berdasarkan Permendagri nomor 21, deadline penyesuaian tarif PDAM diberikan hingga tahun 2022. Sudah harus full cost recovery, harus bisa membiayai operasional penuh,”tegasnya.

Terkait penerapan tarif yang baru, kenaikan beban pelanggan untuk golongan niaga sebesar 200 persen lebih. Kelompok pelanggan Niaga Kecil naik sebesar 259,38 persen, Niaga Besar naik 236.11 persen, Industri Kecil naik 234.21 persen, dan Industri Besar naik 216.67 persen.

,”Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, penerapan tarif niaga diberlakukan full Cost atau tarif penuh. Yang nantinya mensubsidi tarif rendah (Rumah Tangga),”jelasnya.

Selain golongan niaga, PDAM juga memberlakukan tarif baru untuk kelompok pelanggan I dengan kategori, Hidran/Kran Umum naik 93.75 persen, Sekolah, Tempat Ibadah, Yayasan naik 94,44 persen, dan Rumah Sangat Sederhana naik 96,15 persen.

Pelanggan II dengan kategori Rumah Sederhana dan Menengah naik 96,43 persen, Rumah Menengah naik 100 persen, Instansi Pemerintah naik 103,13 persen.

Untuk pelanggan khusus, dengan kategori pelabuhan laut/Bandar Udara kenaikan tarif sebesar 102,25 persen.

Menjadi prinsip penyesuaian tarif tersebut urai Kabag Umum adalah, memperhatikan aspek Keterjangkauan dan Keadilan, Mutu Pelayanan, Pemulihan Biaya, Efisiensi Pemakaian Air, Perlindungan Air Baku dan Transparansi dan Akuntabilitas.

,”Selama ini PDAM mengalami devisit anggaran. Biaya produksi riil 1 kubik air Rp.1500 harganya. Di jual kepada pelanggan Rumah Tangga A Rp.900. Setiap kubik devisit Rp.600,”terangnya.

,”Kalau rata-rata kondisi penjualan riil devisit sebesar Rp.200. Solusinya adalah dengan menaikkan tarif. Kamipun akan menjamin memberikan pelayanan terbaik sesuai prinsip penyesuaian tarif yang diatur sesuai regulasi,”tambahnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *