Mantan Pj Sekkab Balut Kembali di Tetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi di Tahan Kejati Sulteng

 

DITAHAN : Setelah dilakukan pemeriksaan mantan penjabat (PJ) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut Idhamsyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejati Sulteng. (Istimewa)
DITAHAN : Setelah dilakukan pemeriksaan mantan penjabat (PJ) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut Idhamsyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejati Sulteng. (Istimewa)

 

BANGGAI POST, BALUT- Setelah memenangkan praperadilan, ternyata kasus dugaan tipikor yang menyeret mantan penjabat (PJ) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut Idhamsyah tidak berhenti bgitu saja.

Hal ini terbukti, Jum’at (25/6), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menetapkan Mantan Pj Sekkab yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Laut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut 2020.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Idhamsyah S Tompo langsung dilakukan penahanan oleh Kasi Uheksi M. Nur Eka Firdaus,SH.,MH., yang dipimpin Asipidsus Moh. Jefrry,SH.,MH.

Idhamsyah S Tompo lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu, Jumat (25/6).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH. MH., mengatakan, penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.

” Penahanan terhadap tersangka, untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Reza menjelaskan, tersangka Idhamsyah S Tompo diancam melanggar ke satu primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua pasal huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua pasal 12 huruf g UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Setelah tersangka Idhamsyah Tompo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, saat ini penyidik terus bekerja marathon di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tutur Reza. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *