Sekadar diketahui, empat Dinas tersebut sebelumnya adalah 1). Dinas Pendidikan, 2). Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, 3). Dinas Komunikasi dan Informatika, 4). Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Bupati mengatakan, penataan tersebut dimaksudkan, agar perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Ini sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan,pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah. (NS)
