Iklan Banggai Post
Berita Utama

Cegah Perselisihan di Dunia Kerja, Disnakertrans Banggai Gelar Dialog Hubungan Industrial

Dialog Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai di Estrella Hotel, Luwuk Selatan, Jumat (16/12).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar dialog Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (16/12/22).

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM dalam dialog tersebut, bertindak sebagai salah satu narasumber.

Di sela-sela pemaparannya, Bupati menuturkan, perbedaan pandangan dan pemahaman antara pihak pekerja dan pengusaha terhadap hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja, berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial, bahkan sampai akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

“Oleh karenanya, dialog ini perlu dilakukan untuk mencegah bentuk-bentuk perselisihan di dunia kerja,” jelas dia.

Hubungan industrial, lanjut Bupati, menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 16, adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 .

“Hal paling mendasar adalah kemitraan dan kesejajaran antara pekerja dan pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan,” sambung dia.

Bagikan: