banner 728x250

4 Dinas Terjadi Perubahan Nomenklatur

Bupati Banggai Ir.H.Amirudin disela sela menyampaikan pendapat akhir Bupati atas 4 Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Graha Pemda, Rabu (22/12).[Foto:BanggaiPost]

 

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Sebanyak empat dinas dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai mengalami perubahan Nomenklatur. Informasi tersebut disampaikan Bupati Banggai Ir.H.Amirudin disela sela menyampaikan pendapat akhir Bupati atas 4 Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Graha Pemda, Rabu (22/12).

Empat Dinas tersebut antara lain, 1). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 2). Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, 3). Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, 4). Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Dijelaskan, sebagai penyempurnaan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka dilakukan perubahan atas dua aspek.

Pertama, aspek susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai, karena sebelumnya tidak mengikuti urutan urusan Pemerintahan sesuai kaedah termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Perubahan kedua terkait materi muatan empat dinas yang mengalami perubahan Nomenklatur.

“Dengan perubahan materi muatan tersebut, diharapkan perangkat daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien dan berkualitas,”harapnya.

Sekadar diketahui, empat Dinas tersebut sebelumnya adalah 1). Dinas Pendidikan, 2). Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, 3). Dinas Komunikasi dan Informatika, 4). Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Bupati mengatakan, penataan tersebut dimaksudkan, agar perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Ini sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan,pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *