Retribusi Pedagang Pasar Dinaikkan, Begini Reaksi Komisi III DPRD

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menyikapi kenaikan tarif Retribusi Pedagang Pasar, Senin (5/4).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Sejumlah pedagang pasar dan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, Senin (5/4). Kedatangan mereka untuk memperjuangkan aspirasi pedagang pasar buntut dinaikkannya retribusi sebesar Rp.210 Ribu perbulannya.

Kehadiran pedagang dan mahasiswa, diterima Komisi III DPRD Banggai. Dalam pernyataan sikap sejumlah mahasiswa dan pedagang menyebutkan bahwa telah terjadi kenaikan biaya retribusi dari Rp. 90 ribu menjadi Rp. 210 ribu perbulan, dari Rp. 2500 perhari menjadi Rp.4000 perhari. Menurut mereka kenaikan biaya ini sangat meresahkan pedagang.

Harusnya kata mereka, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum dituangkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas sesuai Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Apalagi saat ini situasi sulit tengah dihadapi para pedagang pasar ditengah pandemi covid-19. Pembeli sepi. Dalam situasi ini, Pemerintah Daerah mestinya membantu para pedagang, bukannya menaikkan retribusi pedagang pasar.

Untuk itu, mereka mendesak Pemerintah Daerah segera menurunkan biaya retribusi sesuai Perda nomor 1 tahun 2013.

Komisi III pun memberi dukungan atas aspirasi yang disampaikan sejumlah pedagang. Bahkan tak tanggung-tanggung komisi III yang dipimpin oleh Fuad Muid memberi jaminan kepada para pedagang pasar, bahwa biaya retribusi jasa umum pelayanan pasar masih menggunakan biaya lama. Yakni merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013.

Pasalnya, regulasi yang baru, yakni Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum pelayanan pasar hingga saat belum dilengkapi dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk tekhnis penerapan Perda dimaksud,” Jika Perda ini diberlakukan, harus ada Perbupnya. Untuk itu, Komisi III DPRD memberi jaminan kepada para pedagang, bahwa retribusi yang diberlakukan masih merujuk pada Perda nomor 1 tahun 2013. Kalau ada yang datang menagih tidak sesuai biaya yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2013 jangan dibayar. Kami jaminannya, jangan takut kalau ada yang sengaja datang menakut-nakuti,”tandas Fuad Muid diapresiasi sejumlah pedagang yang hadir dalam rapat tersebut.

Terkait implementasi Perda nomor 3 tahun 2020, komisi III nantinya akan mengkonsultasikan dengan Pemerintahan yang baru, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati mengenai Perda dimaksud,”Kalau sudah ada Perbupnya maka aturan tarif retribusi inilah yang akan dipakai. Kan sampai saat ini belum ada Perbupnya, maka biaya retribusi yang digunakan masih merujuk pada Perda nomor 1 tahun 2013,”pungkasnya.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *