banner 728x250

Kapolsek Nuhon Himbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

BANGGAIPOST,Nuhon- Kapolsek Nuhon AKP Jolly Rudolf Lengkong SH, mengimbau kepada pemilik bengkel motor untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot modifikasi atau knalpot brong.

Imbauan itu disampaikan saat personelnya melakukan patroli dan sosialisasi di sejumlah bengkel motor di wilayah Kecamatan Nuhon, Sabtu (26/2/2021).

“Keberadaan knalpot tidak sesuai modifikasi, atau knalpot brong memang sudah dilarang di UU Lalu-Lintas Angkutan Jalan,” kata Kapolsek.

Sebab, AKP Jolly R Lengkong, selain menyebabkan kebisingan pendengaran. Knalpot tak sesuai modifikasi itu juga bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Karena bisa saja saat  pengendara motor melintas sambil menekan gas suara bisingnya dapat menyebabkan warga emosi,” ungkap AKP Jolly R. Lengkong.

Tak hanya itu, tambah Kapolsek, pihaknya juga mengajak pemilik bengkel untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama penggunaan makser.

“Kami harap peran serta warga dalam menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas serta disiplin protokol kesehatan,” harap Kapolsek.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *