Soal Tambang Nikel, Ini Rekomendasi Komisi 2 DPRD Banggai

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana beroperasinya Tambang Nikel di Wilayah Kecamatan Masama, Lamala dan Bualemo, yang digelar di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (12/1).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]
Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana beroperasinya Tambang Nikel di Wilayah Kecamatan Masama, Lamala dan Bualemo, yang digelar di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (12/1).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana beroperasinya Tambang Nikel di Wilayah Kecamatan Masama, Lamala dan Bualemo, yang digelar di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (12/1).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]
Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana beroperasinya Tambang Nikel di Wilayah Kecamatan Masama, Lamala dan Bualemo, yang digelar di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (12/1).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]
BANGGAIPOST,Luwuk- Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana beroperasinya Tambang Nikel di Wilayah Kecamatan Masama, Lamala dan Bualemo, yang digelar di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (12/1) membuahkan rekomendasi.

Pertama, merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Banggai melalui ketua DPRD bahwa, dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai agar memperhatikan dampak serta mengkomunikasikan dengan rakyat.

Kedua, komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai akan mengawal rekomendasi tersebut, apakah sesuai dengan harapan rakyat atau tidak sesuai harapan mereka (Rakyat.red),”Rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP kali ini belaku untuk semua wilayah di Kabupaten Banggai yang menjadi objek pertambangan nikel termasuk Kecamatan Batui,Batui Selatan dan Kecamatan Moilong,”tegas Ketua Komisi 2 DPRD Sukri Djalumang, kepada BanggaiPost usai menyampaikan rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut.

Rapat yang berlangsung kurang lebih 3 Jam itu, di awali dengan penyampaian perwakilan tokoh adat, Mahasiswa, dan pemuda terkait Tambang Nikel yang rencananya beroperasi di 3 Wilayah.

Pernyataan bernada keras terkait penolakan beroperasinya Tambang Nikel sangat kencang dihembuskan oleh para tokoh yang hadir dalam rapat. Seperti dilontarkan Tokoh Adat Kecamatan Masama, Rahmat Djalil.

Menurutnya, tidak ada satupun kemakmuran masyarakat yang dihasilkan dari sektor pertambangan khususnya nikel. Yang terjadi adalah dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat,”Tunjukan kepada kami wilayah mana yang masyarakatnya makmur dengan beroperasinya Tambang nikel,”tegasnya.

Senada dikatakan, Tokoh Pemuda Masama, Gafar Tokalang. Ditegaskan, Kecamatan Masama merupakan wilayah lembah yang sangat beresiko jika tambang nikel beroperasi di wilayah itu.

Jika kawasan yang lebih tinggi (Perbukitan/Gunung.red) digarap sebagai areal tambang nikel, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya.

Masyarakatpun saat ini kata dia dibuat resah dengan rencana beroperasinya Tambang nikel di wilayah itu. Apalagi mayoritas profesi masyarakat sebagai petani, yang menginginkan lahan dan lingkungan mereka tetap lestari dalam mengembangkan sektor pertanian,”Tiba-tiba sudah ada info masuknya tambang nikel. Ada indikasi situasi kekacauan ini sengaja di ciptakan. Mengapa hal ini tidak dijelaskan secara terang benderang,”kesalnya.

Tidak hanya itu, iapun menyayangkan sikap Pemerintah Kecamatan setempat yang terkesan tertutup terkait konsultasi publik yang digelar bersama pihak perusahaan yakni PT.Banggai mandiri Pratama.

Pertemuan tersebut beber dia di gelar di salah satu warung di Desa Eteng Kecamatan Masama, yang dinilainya tidak merefresentasikan aspirasi masyarakat sebagaimana yang di atur dalam ketentuan yang berlaku,”Sangat disayangkan, pertemuan itu digelar terkesan diam-diam. Berita Acara pertemuan tidak mencantumkan hari,tanggal, dan bulan pelaksanaan rapat. Hanya mencantumkan tahun,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Camat Masama, Kamaluddin menegaskan, pertemuan tersebut digelar terbatas seiring pemberlakuan protoker kesehatan Covid 19. Hadir dalam pertemuan itu sebanyak 22 orang yang turut mengetahui. Dari pertemuan tersebut, pemarkasa dan konsultan perusahaan memaparkan eksistensi perusahaan yang rencananya beroperasi di Kecamatan Masama,” Dalam pertemuan itu, kamipun menekankan kepada perusahaan agar aktifitas tambang tidak menganggu sektor pertanian karena rata-rata masyarakat kita adalah petani. Selain kawasan pertanian kami juga mengulas soal sumber air di wilayah Simpangan yang menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat di wilayah Masama,”paparnya.

Sekedar diketahui, dalam perkembangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkuak, bahwa perusahaan terkait saat ini dalam proses pengurusan Izin Operasi Pertambangan di Provinsi. Izin tersebut dapat diterbitkan, jika telah melampirkan Izin Lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Turut hadir dalam rapat bersama komisi 2 DPRD, Asisten 2 Setda Banggai, Drs.Alfian Djibran,MM, Kadis Lingkungan Hidup, Safari Yunus, Kepala Cabang ESDM Wilayah IV, M.Suwardi, Perwakilan BPN, Camat di 3 wilayah, Kabag Hukum Setda Banggai, serta sejumlah Tokoh Masyarakat di Kecamatan Masama, Lamala, dan Bualemo.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *