BANGGAIPOST.COM- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (24/7) bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Berdasarkan rilis Kepala Penerangan Umum Dr.Ketut Sumedana menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:
Pertama, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut hasil penyidikan, Tersangka SM dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
