Pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan di Kabupaten Banggai, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan tanah.
Dengan diangkatnya PPATS yang baru, diharapkan proses pembuatan akta tanah di Kabupaten Banggai dapat berjalan lebih efisien dan profesional. (Dkf)
