BANGGAIPOST, LUKTIM – Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur resmi menuntaskan kegiatan monitoring penertiban hewan ternak yang berlangsung selama sepekan penuh. Penertiban ini merupakan langkah tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Bupati Banggai yang melarang hewan ternak dilepasliarkan di ruang publik.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Luwuk Timur, Ratna Asule, SH, mengatakan bahwa kegiatan monitoring berjalan aman dan lancar. Sejumlah desa menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan, meski sempat ditemukan kendala di beberapa titik.
“Alhamdulillah, secara umum pelaksanaan monitoring berjalan baik. Desa-desa yang kami kunjungi telah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti edaran Bupati. Memang ada beberapa desa di mana kami masih mendapati hewan ternak berkeliaran, bahkan ada yang tanpa pendampingan aparat desa. Namun semuanya dapat kami tangani dengan baik,” ujarnya kepada Banggai Post.
Selain pemantauan langsung, tim Kecamatan Luwuk Timur juga gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pemilik ternak diberi pemahaman tentang pentingnya menjaga hewan mereka agar tidak merugikan warga lain.
“Di lapangan, kami menjelaskan bahwa ternak yang berkeliaran tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak tanaman warga. Jika itu tetap terjadi, akan ada sanksi tegas dari Satgas,” jelas Ratna.
Ia menegaskan, per 1 Agustus 2025, tidak ada lagi toleransi terhadap hewan ternak yang berkeliaran. Penegakan aturan akan dimulai, termasuk penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam Perdes yang tengah disiapkan oleh masing-masing desa.
“Kami berharap kerja sama dari seluruh pemerintah desa dan para pemilik ternak agar aturan ini benar-benar berjalan. Ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kontos, Marun Saini, menyampaikan apresiasinya terhadap kesigapan Pemerintah Kecamatan dalam menertibkan hewan ternak.
“Luar biasa. Dalam waktu singkat, Pemcam Luwuk Timur berhasil menuntaskan monitoring dan sosialisasi ke desa-desa. Semangat dan keseriusan mereka patut diapresiasi,” ujarnya.
Ia berharap penegakan aturan ini tak berhenti sampai di sini, tetapi terus dilanjutkan agar masyarakat benar-benar sadar pentingnya ketertiban.
“Kalau aturan ini ditegakkan secara konsisten, saya yakin pemilik ternak tidak akan lagi membiarkan hewan mereka berkeliaran dan mengganggu ketentraman publik,” tutup Marun.(Alin)
