banner 728x250

Massa Aksi Tak Puas, Jawaban Klarifikasi Pjs Bupati Banggai

BANGGAIPOST.COM- Jawaban klarifikasi Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah atas keputusannya menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Banggai, Syamsu Bukalang, rupanya tak memuaskan massa aksi.

Massa aksi yang tergabung dari mahasiswa dan warga Desa Petak itu menuntut agar surat keputusan pemberhentian sementara itu dicabut.

Saat memberikan jawaban Klarifikasi itu, Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah didampingi Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, Pj Sekkab Banggai, Ramli Tongko serta sejumlah wakil rakyat di pelataran Kantor DPRD Banggai, Senin (12/11/2024).

Selain tak memuaskan, saat sedang dalam diskusi, Pjs Bupati Banggai, Ketua Dewan Saripudin Tjatjo serta Pj Sekkab Ramli Tongko langsung meninggalkan massa aksi.

Fakta demikian, menimbulkan kemarahan massa aksi. Beruntung, pertemuan tatap muka dikerumuni massa itu, aparat kepolisian dan Sat Pol PP langsung sigap membuat perlindungan terhadap para pejabat daerah itu.

Aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat tak terhindarkan.

Di tengah kondisi demikian, tetiba Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Lisa Sundari bergegas menerobos di kerumunan dengan menemui koordinator aksi untuk membahas lebih detail di ruangan.

Tawaran itu pun dilanjutkan dengan pertemuan antara Komisi I dengan perwakilan massa aksi.

Sebelum akhirnya berlangsung pertemuan dengan Komisi I, Ketua Dewan Banggai, Saripudin Tjatjo menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan menerima massa aksi.

Agenda penting yang sedang mereka ikuti adalah rapat paripurna penyampaian nota keuangan Pemda Banggai tahun anggaran 2025.

Koordinator aksi menyampaikan tuntutan mereka, yakni menuntut tanggungjawab wakil rakyat dan Pemda Banggai

Perwakilan massa aksi menceritakan kronologi hingga Kepala Desa Petak, Syamsu Bukalang dicopot dari jabatannya.

Dimulai dari keluhannya di media sosial Facebook, soal pembayaran gaji aparatur Pemdes Petak.

Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat keputusan Pjs Bupati Raziras Rahmadillah.

Perwakilan massa aksi menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, maka bersangkutan diberikan surat peringatan tertulis atau bentuk lisan, tapi tiba-tiba terbit pemberhentian sementara.

Dalam surat surat keputusan itu tertulis bahwa yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan. Jenis pelanggaran peraturan itu yang didesak massa untuk disebutkan sebagai indikator kesalahan Kepala Desa Syamsu Bukalang hingga dicopot sementara jabatannya dalam kurun waktu 21 hari.

Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah menekankan bahwa dirinya tidak memecat permanen. Ia hanya memberhentikan sementara. “Jangan sampai salah memahami,” kata Raziras yang langsung disambut riuh massa aksi.

Sanksi pemberhentian sementara itu sebut Raziras, tujuannya adalah pembinaan, bukan dalam konteks pemberhentian.

Keputusan pemberhentian sementara itu diakui Raziras, berdasarkan hasil kajian dan analisa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai.

Pembinaan itu selama 21 hari. Raziras menekankan bahwa pemerintah tidak bertindak semena-mena. Termasuk juga kepala desa sebagai bagian dari pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa Siltap yang baru diajukan membutuhkan waktu dalam proses pencairan. Tidak hanya sehari diajukan, keesokan harinya langsung dicairkan. Jawaban ini mempertegas keluhan Syamsu Bukalang yang akhirnya video keluhannya itu tersebar di berbagai platform media sosial.

Jawaban itu sepertinya tidak memuaskan massa aksi. Lalu, perwakilan massa aksi mempertajam pertanyaan anggapan bahwa mengeluh di jejaring sosial adalah bentuk tindakan sewenang-wenang tanpa mengurai jenis pelanggaran. Padahal, di dalam surat keputusan pemberhentian sementara itu tertuang pelanggaran regulasi.

Mestinya, Pjs Bupati Banggai, Raziras menyikapi keluhan Syamsu dengan memberikan teguran kepada Dinas PMD Banggai untuk segera menyelesaikan tugasnya. Bukan malah menyalahkan kepala desa.

Massa aksi menyesalkan keputusan )js Bupati Banggai yang menerbitkan surat pemberhentian hanya dalam kurun waktu empat hari sejak Syamsu menyampaikan keluhan di media sosial.

Pj Sekkab, Ramli Tongko menyela dengan menyebut bahwa Dewan Banggai akan memfasilitasi agar dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat.

Sedang dalam diskusi, Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, Ketua Dewan Saripudin Tjatjo serta Pj Sekkab Ramli Tongko langsung meninggalkan diskusi.

Aksi mereka langsung mereda setelah Ketua Komisi I, Lisa Sundari mengajak massa aksi untuk menggelar pertemuan di ruangan.***