LUWUK- Diduga terlibat politik praktis dan melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) dan 24 Camat di Banggai dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dugaan keterlibatan dalam politik praktis itu seperti beredar viral di media sosial, percakapan diduga oknum Kabag Tapem hingga Camat yang memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) yakni petahana.
Atas dugaan itu, Tim Hukum Paslon nomor urut 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir SH., MH., melaporkan hal tersebut ke BKN, Selasa 5 November 2024.
Diuraikan dalam laporannya, perisitiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 November 2024, sekira Pukul 12.07 WITA melalui grup WhatsApp Forum Camat se Kabupaten Banggai dan Grup-grup WhatsApp
Serta Facebook di Kabupaten Banggai.
Perbuatan yang dilakukan 24 Camat dan Kabag Tapem, diduga keberpihakan ASN menjadi Tim Pemenangan pada Paslon AT-FM. Kemudian dugaan mengarahkan untuk mendukung atau memilih Pasangan Calon AT-FM di Pilkada serentak 2024.
Secara detail, Zulharbi Amatahir memaparkan, telah beredar percakapan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai Hariadi Bola dan Camat Toili di dalam Grup whatsApp FORUM CAMAT SEKABUPATEN BANGGAI, di mana percakapan yang telah discreenshot beredar yang tertulis nama kontak WA: Camat toili RP dengn pernyataan sebagai berikut;
“Assalamuwarahmatullahi wabarakatuh disampaikan kepada korwil masing masing dapil apabila ada kampanye pak Bpati di wilayah dapil itu agar semua anggota dapil tersebut menghadiri..ini bentuk dari jiwa korsa (kebersamaan dan kekompakan kita) terima kasih atas kerjasamanya,”.
“Assalamuwarahmatullahi wabarakatuh disampaikan kepada bapak2 camat terkait data manual batas waktu sampai tanggal 29 Oktober 2024,”. Percakapan ini dijawab camat simpang r; yaitu siap,”.
Kemudian, Camat Toili berdasarkan tangkapan percakapannya, juga memohon kerjasamanya agar data dapat dikumpul tepat waktu.
“Mohon kerjasamanya agar data dapat di kumpul tepat waktu… Dapil 2 dan 3 tanggal 28 Oktober 2024 dan Dapil 4 dan 1 tanggal 29 Oktober 2024,” tulis diduga Camat Toili.
Berikutnya, terduga Kabag Tapem menuliskan “Yth.Camat se-Kab. Banggai….jika ada tambahan pemasangan baliho dr jumlah sebelumnya dapat di laporkan… terutama Kecamatan2 yg sangat rendah jumlah seberan balihonya…menjadi perhatian utk kita semua…,”.
Tak hanya itu, Kabag Tapem juga mengingatkan kepada anggota grup agar memaksimalkan kehadiran masyarakat saat kampanye petahana dilakukan, khususnya di masing-masing kecamatan.
“Izin bapak2 Camat…satu ha lagi yg perlu di ingatkan utk kita semua,,, bagi wilayah yg berhajat dan akan menghadirkan bupati/wakil bupati harap dimaksimalkan kehadiran masyarakat serta situasi dan kondisi wilayah dalam keadaan kondusif…,”
Percakapan yang diduga kuat terlibat politik praktis dan melanggar netralitas ASN ini kata Zulharbi, bermakna dengan tujuan untuk menyatukan keinginan dan konsolidasi masa pemenangan dalam rangka mendukung pasangan calon Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Hal tersebut sebagai tujuan untuk merumuskan strategi pemenangan serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendukung pasangan calon tersebut. “Yang dengan jelas memberikan arahan dan motivasi kepada semua camat sekabupaten banggai agar dapat bekerja sama secara maksimal dalam upaya memenangkan pasangan calon Petahana,” cetusnya.
Dalam laporannya, Tim Hukum telah melengkapi dengan bukti-bukti hingga para saksi. diharapkan, adanya sanksi tegas yang diberikan BKN kepada ASN yang terlibat politik praktis dan mencederai demokrasi di negara ini.
Sementara untuk pasal yang diduga dilanggar oleh para terlapor, Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa ketentuan yang menegaskan pentingnya Netralitas ASN dalam proses pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, bahwa pada pasal-pasal yang mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, secara jelas mengatur bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak mendukung, mengarahkan kepada salah satu calon kepala daerah.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merusak integritas pemilihan kepala daerah. Netralitas ASN juga menjadi syarat mutlak untuk memastikan bahwa semua calon mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan publik dan penyelenggara pemilihan kepala daerah. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN memiliki tugas untuk melayani masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pemecatan, dan sanksi pidana sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin. (*)