banner 728x250

Operasi Penangkapan Ikan di Zona Satu, Diduga Ada Bekingan Orang Atas

PENANGKAPAN IKAN : Nampak kapal Pajeko melakukan penangkapan ikan di zona yang bukan wilayah tangkapnya (Zona 1) di Desa Lambako Kecamatan Banggai. (FOTO ISTIMEWA)


BANGGAI POST, BALUT- Masyarakat nelayan tradisional Desa Lambako resa dengan ulah kapal-kapal Pajeko yang melakukan operasi penangkapan ikan diwilayah konservasi zona satu. Padahal aturannya sudah sangat jelas, untuk zona satu itu bukanlah wilayah operasi tangkap kapal pajeko.

Dilarangnya penangkapan ikan di zona satu untuk kapal-kapal pajeko leh pemerintah bertujuan untuk tetap mnjga kelestarian ekosistem laut dan menjaga perekonomian masyarakat nelayan tradisional.

Aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal pajeko di seputaran zona satu desa Lambako ternyata sudah mendapat teguran dari nelayan tradisional dan pemerintah desa setempat.
“Sudah lebih dari dua kali pajeko itu ditegur secara langsung oleh masyarakat nelayan tradisional tapi mereka juga tidak indahkan,” kata Kepala Desa Lambako Azis Muchtar, Minggu (10/09)

Terkait aktivitas penangkapan ikan oleh kapal pajeko di desa Lambako, dia (Azis, red) mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi mulai dari dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut, PSDKP Wilyah Kerja Bangkep dan Balut dan POL AIRUD baik lisan maupun tulisan. Sayangnya, sampai saat ini juga belum ada langkah-langkah kongkrit.
“Laporan sudah masuk, kami lampirkan juga dengan alat bukti. Namun belum ada tindakan sampai saat ini. Nelayan tradisional saya resa dengan ini barang,” tuturnya.
“Jadi kemudian, tidak salah kalau kami menduga ada kongkalingkong antara pihak pajeko dan orang-orang di atas dalam hal ini instannsi terkait,” tandas Azis.

“Kalau kita bicara sanksi sudah sangat jelas itu termuat dalam UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan UU Perikanan nomor 31 Tahun 2004 Pasal 85 dengan ancaman pidananya 5 tahun,” tutupnya. (IK)