banner 728x250

Kajari Banggai Kembali Intervensi Keluarga Beresiko Stunting

Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono,SH,.M.Hum saat memonitoring dan evaluasi keluarga beresiko stunting di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Jumat (18/8/2023).[Foto: Dokumentasi Kejari Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono,SH,.M.Hum, kembali mengintervensi keluarga beresiko stunting di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Jumat (18/8/2023).

Selaku ayah asuh stunting di Desa Bunga, Kajari didampingi Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Banggai bersama Plt. Dinas P2KBP3A, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, dan perwakilan Badan Perencanaan Daerah dan Litbang.

Di wilayah itu, Kajari mengunjungi ibu hamil, ibu menyusui dan bayi yang dikategorikan beresiko stunting.

Berdasarkan rilis Kejari melalui Kasi Intejen Firman Wahyudi menyebutkan, kedatangan Kajari kali ini bertujuan memonitoring dan evaluasi progres kesehatan.

Sebagai bentuk kepedulian akan percepatan penurunan stunting, Kajari menyerahkan bahan makanan pendamping untuk ibu hamil, ibu menyusui dan bayi yang dikategorikan beresiko stunting berupa Beras, Minyak Goreng, Kacang Hijau, Kacang Tanah, Telur dan Biskuit.

Sebagaimana diketahui, telur mengandung protein tinggi, kacang hijau dan kacang tanah kaya akan karbohidrat, kalsium yang cukup tinggi sehingga harapan kami kedepan akan ada kecukupan gizi bagi bayi dan mencegah resiko ibu hamil melahirkan bayi stunting.

Dari hasil monitoring diperoleh laporan dari Kepala Desa Bunga antara lain;
Ibu hamil, ibu menyusui dan bayi beresiko stunting secara rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu;
Serta terdapat alokasi dana yang bersumber dari Dana desa yang diperuntukkan kegiatan intervensi stunting.

Mengingat penurunan Stunting ini merupakan arahan Direktif Presiden, Kajari Banggai menghimbau agar Kades Bunga dan jajaran benar-benar memanfaatkan dan menggunakan anggaran yang disediakan negara sesuai peruntukannya. Jangan melakukan penyimpangan dan mempergunakan alokasi dana tersebut untuk kepentingan pribadi. (Rls)