Bahas BPJS Kesehatan, Bupati Banggai: Tak Ada Lagi Masyarakat Susah Dilayani

Pemda Banggai saat rapat bersama BPJS Kesehatan yang digelar di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (26/5).[Foto:Diskominfo]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Bupati Banggai Ir.H.Amirudin menegaskan, dengan tercapainya Cakupan Kesehatan Semesta (universal health coverage / UHC), pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat saat ini semakin mudah.

Pemkab Banggaipun telah menjamin hampir 100 persen warganya mendapatkan layanan kesehatan gratis.

“Jadi hanya dengan menggunakan KTP itu sudah bisa dilayani di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini sudah saya sampaikan kepada masyarakat ketika melakukan kunjungan safari Ramadan,” ujar Bupati Amirudin saat memimpin rapat bersama BPJS Kesehatan Cabang Luwuk di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Jumat (26/5/2023).

Untuk itu, Bupati Amirudin menekankan bahwa tidak ada lagi alasan masyarakat susah dilayani. Bupati juga meminta Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk menyosialisasikan informasi tersebut secara luas ke masyarakat.

“Saya mengharapkan melalui kegiatan ini dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dan berhasil guna untuk menyusun program pembangunan di Kabupaten Banggai yang disinergikan dengan program jaminan kesehatan nasional,” kata Bupati Banggai.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk Sanny Christian Mangundap memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Banggai dalam mendukung tercapainya cakupan kesehatan semesta (UHC).

“Direksi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Banggai yang telah mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga kita bisa berada pada UHC, di mana 95 persen ke atas masyarakat telah terkaver JKN. Ketika sakit, mereka bisa langsung didaftarkan dan langsung aktif dan bisa dipakai,” ujar Sanny, menegaskan penyampaian bupati.

Lebih lanjut Sanny melaporkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS di Kabupaten Banggai mencapai 99,77 persen atau setara dengan 369.649 penduduk. Dari jumlah tersebut, kata Sanny, Pemkab Banggai menanggung porsi terbanyak dalam pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya dibanding yang ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Paling besar yang ditanggung pemerintah daerah mencapai 41,66 persen, sementara yang dari pusat hanya 33,20 persen,” ujar Sanny.

Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banggai dan fasilitas kesehatan juga telah meluncurkan inovasi “Satu Lahir Lima Terbit”. Inovasi tersebut menjamin setiap ibu yang melahirkan langsung mendapatkan lima dokumen kependudukan dasar, yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga terbaru, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Luwuk meminta dukungan dari perangkat daerah terkait atas sejumlah isu, di antaranya :

Pertama, Optimalisasi Inpres 01 tahun 2022 bagi seluruh ekosistem JKN, di antaranya : kepesertaan pengajar, siswa/mahasiswa yang belum mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan.

Kedua, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta menerbitkan surat edaran bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan UMKM tentang kewajiban mendaftarkan usaha dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ketiga, Dinas Sosial diminta mengusulkan PBI DTKS sebagai peserta Daftar Tunggu pada SIKS NG.

Keempat, Dukungan Dinas Dukcapil untuk aktif memperbarui data penduduk yang telah meninggal.

Kelima,Dinas PMD bersama pemerintah desa diminta untuk memvalidasi penduduk desa yang telah meninggal dan belum terdaftar JKN sehingga dapat terwujud Desa UHC.

Keenam, Dukungan pemenuhan komponen dasar perhitungan iuran wajib, khususnya tunjangan profesi guru.

Ketujuh, Dukungan penyediaan anggaran 4% atas iuran wajib untuk komponen TPP, TPG, dan Jasmed.

Rapat bersama bertajuk Forum Komunikasi Kabupaten Banggai Tahap I itu diikuti oleh Sekretaris Daerah Abdullah Ali dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. (Dkf)