Wabup Ablit Buka Rakor Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS

BANGGAI POST, BALUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS dalam pemilihan umum tahun 2024 di Gedung Serba Guna Ali Hamid, Sabtu (17/12). Hadir dalam rakor Unsur pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut, Lurah/Kepala Desa, Partai politik, Kepala Sekolah SMA/Sederajat dan LSM/Ormas.

Ketua KPU Banggai Laut Muh. Syarif Asgar A. Uda’a mengatakan, bahwa persoalan data pemilih tidak akan pernah berhenti karena ada yang keluar dan ada yang masuk, ada yang meninggal dan ada yang lahir. Sehingga setiap saat perlu dilakukan pemutakhiran.
“Data pemilih yang ada saat ini bukan dari KPU tetapi data yang kami terima dari Dinas Dukcapil Kabupaten Banggai Laut.
Terutama pemilih pemula masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta pemilu,” kata Muh. Syarif.
“Karna SMA ada dalam taktis pemerintah Provinsi maka KPU melaksanakan MoU dengan dinas Pendidikan Provinsi terkait dengan data pemilih pemula,” ungkapnya.

Mengawali sambutan ini, Wakil Bupati Ablit H. Ilyas mengucapakan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten Banggai Laut bersama seluruh jajarannya yang telah melaksanakan rakor ini dengan baik. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang akan memilih DPR, DPRD dan DPD serta Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, pemilu harus dilakukan sesuai dengan asas pemilu yaitu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Saya mengajak kepada seluruh stakeholder yang hadir agar dapat berkolaborasi dan dapat mensukseskan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” tutur Wabup Ablit.
“Rakor ini bertujuan mengidentifikasi potensi kendala dan menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih,” jelasnya.
Tentunya kegiatan ini mengacu pada dasar hukum yang salah satunya adalah keputusan KPU nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kab/kota dalam pemilu saat ini, telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk Pemilihan DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2024. (IK)