Penanggulangan Dampak Sosial Pasca Eksekusi Tanjung, Ini 3 Poin Rekomendasi Pemda Banggai

Foto: Diskominfo Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar rapat dengan Warga Tanjung Sari, Kelurahan Keraton guna membahas penanganan penanggulangan dampak sosial pasca eksekusi, di Ruang Rapat Khusus, Sekretariat Daerah (Setda), Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (8/12/22).

Rapat tersebut diselenggarakan oleh Bagian Sumber Daya Alam dan Tata Pemerintahan Setda Banggai dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Ir. Ferlyn Monggesang, M.Si didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Hj. Nur Djalal, SH.

Hadir pula perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, BPKAD, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum Setda Banggai.

Usai berdiskusi dengan masyarakat korban eksekusi lahan dan pejabat terkait, Ferlyn Monggesang membacakan beberapa poin kesimpulan rapat. Pertama, perihal penggunaan dan Belanja Tidak Terduga (BTT), disarankan untuk dikaji bersama Bagian Hukum dan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) supaya penggunaannya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pengusutan Dana CSR PT.Bank Sulteng, Pansus LKPD Apresiasi Aparat Penegak Hukum

Kedua, lanjut Asisten II, masalah usulan proposal akan dikumpulkan dan diserahkan ke Bupati Banggai, untuk selanjutnya disposisi ke organisasi perangkat daerah terkait agar diverifikasi dan divalidasi.

Poin berikutnya, pemberian bantuan jala akan segera dikoordinasikan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Dinas sosial dan Dinas Perikanan lewat alokasi dana inflasi. Keempat, Dinas Koperasi dan UKM silahkan mengecek apakah dana inflasi di dinas tersebut bisa digunakan sebagai sumber bantuan.

“Opsi-opsi tadi akan kita laporkan ke Bupati Banggai,” tutup dia.(Dkf)