Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Disetujui

BANGGAI POST, BALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar paripurna persetujuan rancangan perda tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banggai Laut, Rabu (30/11) malam.

Dalam rapat paripurna tersebut semua fraksi yang ada di DPRD Banggai Laut menyetujui rancangan perda tentang pengelolaan keuangan untuk dievaluasi ke tingkat provinsi.

Dan dalam kesempatan itu, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa melalui Wakil Bupati Ablit H. Ilyas mengatakan, bahwa rancangan perda Kabupaten Banggai Laut tentang pengelolaan keuangan daerah , kebijakan pemda di bidang pengelolaan keuangan darah dilaksanakan dengan berorientasi pada percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan umum yang mengarah pada terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.

“Bahwa pengelolaan keuangan daerah sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan dan fakta saat ini dalam kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, panatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah membutuhkan penyesuaian,” terang Wabup Ablit.

Lanjut Ablit, sehingga peraturan daerah kabupaten Banggai Laut Nomor 8 tahun 2016 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tidak sesuai lagi dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Sehingga perlu diganti, yang disesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan daerah,” ungkap Wabup. (IK)