Seorang Mahasiswa di Luwuk Terlibat Narkoba, Polisi Temukan 13 Sachet Sabu

Barang Bukti Sabu [Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Luwuk diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pemuda berinisial AH (24) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diringkus di kompleks Teluk Lalong, Kecamatan Luwuk pada Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka oleh personel yang terlibat Operasi Pekat Tinombala II tahun 2022 ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Kompleks Teluk Lalong,” ungkap Haryadi.

Ia menerangkan, berdasarkan informasi serta mengetahui ciri-ciri tersangka tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Dari penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri,” terangnya.

Hasil intoregasi, mantan Kasi Humas Polres Banggai ini menjelaskan, bahwa barang terlarang itu disimpan di rumah rekannya di BTN Muspratama, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.

“Di rumah rekan tersangka ini ditemukan lagi 12 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama dua pak plastik ukuran sedang,” bebernya.

Guna pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut tersangka yang merupakan mahasiswa semester 7 ini langsung digiring ke Mapolres Banggai.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 13 sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” pungkasnya.(Hmp)