BANGGAIPOST.COM-Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung R.I, perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir. Eksekusi tersebut bertempat di Lapas kelas I Makassar, Senin (7/11).
Melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Banggai menyebutkan, hari Senin, 7 November 2022, bertempat di Lapas Kelas I Makassar, Jaksa Kejaksaan Negeri Banggai, melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung R.I Nomor : 741 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 11 Agustus 2022, perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, yang bersumber dari APBD-Perubahan T.A 2013 an Terpidana HDA, dengan amar putusan :
Pertama, menolak permohonan PK dari Terpidana HDA. Kedua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tersebut tetap berlaku. Ketiga, membebankan kepada terpidana membayar biaya perkara pada tingkat PK sebesar Rp. 2.500.
Sehingga dengan demikian, terpidana HDA tetap harus menjalani Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2732 K/Pid.Sus/2017 tanggal 26 Februari 2018, dengan amar : Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair kurungan 6 bulan dan Pidana Tambahan membayar biaya pengganti sebesar Rp. 923.000.000,- dan jika terpidana tidak mampu membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. (NS/**)