Tak Perlu Gunakan Calo, Urus Sertifikat Sendiri ke BPN Lebih Murah

Jumpa Pers Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai bersama sejumlah awak media di hotel Grand Soho, Kamis (3/11).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Mengurus sertifikat secara mandiri ke Kantor Badan Petanahan Nasional (BPN) lebih murah, ketimbang menggunakan Calo.

Penegasan ini disampaikan kepala kantor BPN Kabupaten Banggai Anang Indrayu, S.SiT, saat jumpa pers bersama sejumlah awak media di Hotel Grand Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (4/11).

Pernyataan itu sekaligus mengedukasi masyarakat yang masih berasumsi tentang tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah.

“Kalau gunakan Calo sudah pasti mahal. Lebih murah biayanya kalau di urus sendiri di kantor pertanahan,”tutur Anang.

Dalam proses pengurusan Sertipikat tanah masyarakat, pihaknya merujuk pada PP nomor 128 tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Biayanya merujuk pada PP 128 tahun 2015. Jika masyarakat datang ke kantor (BPN.red) kami langsung bisa kasih proyeksi biaya pengurusan Sertipikat. Dengan senang hati kami siap melayani, dan yang jelas, tanah kebun dan pekarangan beda biayanya,”ujarnya. (NS)