Dinas PM-PTSP Dorong Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM

“Sesuai dengan petunjuk kepala dinas dan sekdis, kami telah membuat surat penyampaian kepada pelaku usaha untuk segera melaporkan nilai investasi triwulan III paling lambat tanggal 10 bulan ini. Hal ini sesuai dengan peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal,”

Samiang, SE., M.A.P

 


BANGGAI POST, BALUT– Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Banggai Laut terus berupaya memenuhi target investasi yang telah diberikan oleh provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 22 miliar. Saat ini jumlah realisasi investasi yang telah dicapai oleh pemerintah Kabupaten Banggai Laut berada di angka Rp. 17 miliar lebih.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, Samiang, SE., M.A.P di ruang kerjanya, Jum’at (07/10).
” Sesuai dengan press release realisasasi investasi saat ini masih berasa di angka Rp. 17 miliar karena pelaporannya baru triwulan I dan II,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan UUD Nomor 25 tahun 2007 Pasal 15, di sebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaiakan kepada badan koordinasi penanaman modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten.
“Karena ini sudah memasuki waktu pelaporan triwulan III (LKPM Triwulan III) tahun 2022. Maka diharapkan kepada pelaku usaha untuk dapat segera menyampaikan LKPM periode tersebut paling lambat tanggal 10 bulan ini, ” jelas Samiang.
“Sesuai dengan petunjuk kepala dinas dan sekdis, kami telah membuat surat penyampaian kepada pelaku usaha untuk segera melaporkan nilai investasi triwulan III paling lambat tanggal 10 bulan ini. Hal ini sesuai dengan peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal,” tandasnya. (IK)