Sah, APBD-Perubahan 2022 Resmi Diketuk

DISEPAKATI: Hanya butuh dua hari sejak dibahas, APBD Perubahan Balut tahun anggaran 2022 akhirnya disahkan.


BANGGAI POST, BALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar paripurna persetujuan Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022, Jumat (30/9/2022).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Banggai Laut itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahdiani Bukamo didampingi Waket I Patwan Kuba dan Waket II Jamaludin R Bunsiang serta perwakilan Pemerintah Kabupaten, Bupati Sofyan Kaepa diwakili oleh Sekretaris Kabupaten Ruslan.

Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ruslan mengatakan, APBD-P merupakan sebuah manivestasi dan rasa tanggungjawab kepada masyarakat Banggai Laut serta merupakan cerminan pelaksanaan fungsi kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan Pemkab.
“Dalam pembahasan APBD-P 2022 sering diwarnai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup alot, namun semuanya masih dalam suasana demokratis yang dilandasi semangat kekeluargaan,” terangnya.

Mantan kepala Dinas Pariwisata ini mengungkapkan, beberapa usulan, saran dan rekomendasi dari tim banggar DPRD telah disesuaikan dan perbaikan sebagaimana yang tertuang dalam notulen sidang pansus. “Agar rencana keuangan tahunan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah yang lebih tinggi,” ucapnya.

Walaupun demikian, tidak semua usulan kebutuhan dapat terakomodir dengan alasan kemampuan keuangan daerah yang tidak mungkin membiayai banyaknya program program dan kegiatan usulan tambahan dan perubahan ini. “Olehnya itu, kita semua dapat memahami bila tambahan program belum dapat dipenuhi pada APBD-P 2022,” tuturnya. “Tentunya usulan yang tidak terakomodir akan menjadi perhatian di pembahasan APBD 2023,” ungkap Sekda.

Dengan selesainya persetujuan bersama ini, sesuai dengan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari. (IK)