Nurdjalal Ingatkan Lurah dan Camat: Jangan Main-main Soal Data Penerima Bantuan

Nurdjalal

BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Pemerintah Kabupaten Banggai akan menyalurkan bantuan langsung tunai bakar bakar minyak (BLT-BBM) kepada 500 keluarga penerima manfaat (kpm).

Bantuan yang bersumber dari APBD tersebut dianggarkan sebesar 300 juta rupiah untuk 500 kpm. Setiap kpm akan menerima Rp 150 ribu/bulan selama 4 bulan. Jika ditotal, setiap kpm akan menerima sebesar Rp 600 ribu.

Untuk memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, Dinas Sosial Kabupaten Banggai mengundang para lurah se-Kabupaten Banggai untuk memvalidasi data calon penerima bantuan, Rabu (28/9/2022), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.

Selain BLT-BBM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga tengah menyiapkan penyaluran Bantuan Tunai (BANTU) tahap 2 yang menyasar 1.235 kpm di Kabupaten Banggai. Jumlah ini dua kali lebih banyak dibanding penyaluran tahap 1, yakni 620 kpm. Dari program BANTU, setiap kpm menerima bantuan sebesar Rp 1 juta untuk sekali pencairan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Nurdjalal mengingatkan para lurah dan camat tidak “main-main” dalam mendata calon penerima bantuan. Dia juga mengingatkan, tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun pada saat pencairan bantuan.

“Pemda, dalam hal ini bapak bupati, tidak akan mentolerir jika terjadi pemotongan ataupun data yang dimasukkan tidak sesuai dengan ketentuan (Manipulasi.red),” ujar Nurdjalal saat membuka rapat koordinasi validasi calon penerima BANTU dan BLT-BBM.

Melalui bantuan tersebut, Nurdjalal berharap dapat meringankan beban keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar serta memperkuat daya beli masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Irpan Poma. “Kami harap para lurah mendata warganya yang betul-betul tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Meski begitu, Kadis Sosial menegaskan bahwa calon penerima bantuan adalah mereka yang telah terdata dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Syarat lainnya, calon penerima bantuan juga belum pernah menerima bantuan, baik berupa bantuan PKH, bantuan pangan non tunai atau sembako, BLT yang bersumber dari dana desa, serta bantuan lainnya. (Dkf)