Warga Molino mengklaim terdapat ratusan hektare lahan yang terdampak persoalan tersebut dan meminta adanya kepastian mengenai status lahan serta mekanisme penyelesaian ganti rugi.
Pernah Dibahas di DPRD Banggai
Persoalan batas konsesi dan tuntutan warga sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah memperjelas batas wilayah administrasi yang bersinggungan dengan wilayah konsesi perusahaan serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme musyawarah.
Dari sisi pertambangan, keberadaan IUP pada prinsipnya tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan atau penguasaan masyarakat atas tanah. Persoalan hak atas tanah perlu diselesaikan antara pemegang izin dan pemilik atau pihak yang menguasai lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian dapat ditempuh melalui negosiasi, musyawarah maupun mediasi dengan melibatkan pemerintah apabila terjadi perselisihan.
Warga Minta Kepastian
Sebelumnya, pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah IV menyatakan bahwa berdasarkan peta koordinat dan pengecekan lapangan, aktivitas perusahaan masih berada dalam wilayah konsesi IUP.
