Sedangkan PT Agro Nusa Abadi, hingga
kini beroperasi secara illegal di tanah milik masyarakat tujuh desa di kabupaten
Morowali Utara dengan luasan 19.675 hektar. Luasan tanah yang dituntut untuk dikembalikan hanya seluas 890 hektar, dengan kata lain hanya 5,7%
dari luas wilayah yang dikuasai secara illegal oleh PT Agro Nusa Abadi.
Sedangkan luas tanah yang dituntut masyarakat untuk dikembalikan oleh PT Sawit Jaya Abadi 2 adalah seluas 750 hektar, ini hanya 8,8% dari luas wilayah yang dikuasai PT SJA 2 yang mencapai 8.500 hektar.
Bukan hanya perampasan tanah, anak perusahaan milik Jardine Matheson ini juga melakukan intimidasi, kekerasan bahkan kriminalisasi kepada masyarakat.
Hingga saat ini sebanyak 36 orang masyarakat yang mendapatkan pengancaman, 28 orang dikriminalisasi (10 orang dipenjara dan 18 orang dipanggil oleh polisi), dan 1 orang harus meninggal akibat mengalami trauma akibat upaya kriminalisasi.
Berdasarkan Analisa Genesis Bengkulu, deforestasi yang terjadi akibat operasi tujuh anak perusahan Astra Agro Lestari di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat per 2015 hingga 2022 seluas 26.315 hektar.
Aulia Hakim , Manager Kampanye WALHI Sulteng menyampaikan bahwa Praktik
buruk perusahaan perkebunan sawit di Sulteng semacam Group Astra ini harus
segera ditindaki.
