BANGGAIPOST, LUWUK – Kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain memiliki hak cuti yang jelas, seluruh proses pengajuan cuti dipastikan tidak dipungut biaya.
Hal ini ditegaskan BKPSDM Kabupaten Banggai melalui rilis resmi yang disampaikan Kamis (30/4/2026). Sekaligus meluruskan anggapan yang masih berkembang bahwa pegawai kontrak tidak memiliki hak cuti.
Padahal, PPPK tetap berhak atas berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan untuk istirahat, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama mengikuti libur nasional.
BKPSDM menekankan, cuti merupakan bagian dari perlindungan kerja, bukan sekadar formalitas. Pegawai tidak perlu menunggu sakit atau kelelahan untuk mengambil waktu istirahat.
Yang paling ditekankan, seluruh layanan administrasi cuti diberikan secara gratis. Jika dalam praktiknya ada yang meminta bayaran, hal itu merupakan indikasi pelanggaran.
Dengan pemahaman ini, PPPK diharapkan dapat memanfaatkan haknya dengan bijak. Sebab, kondisi pegawai yang sehat dan seimbang menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Intinya, kerja boleh maksimal, tapi hak untuk istirahat tetap harus digunakan—dan semuanya bisa diurus tanpa biaya.(“/Alin)












