Berita Utama

Upah Minimum Kabupaten Banggai 2024 Naik 6,47 Persen

Ir.H.Amirudin,MM

“Tidak boleh ada perusahaan yang masuk ke suatu daerah kalau belum disahkan oleh dinas tenaga kerja tentang perjanjian kerja,” kata Bupati Amirudin.

Penetapan UMK tahun 2024 mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam PP nomor 36 Tahun 2021. (Dkf)

 

Bagikan: