Foto: Humas Polres Banggai
BANGGAIPOST,Luwuk- Unit Satreskrim Polsek Batui melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (1/12/2021).
Penyerahan tersangka bernisial PL alias L (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ikhwal Sainul SH.
“Iya, kemarin anggota reskrim telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka kasus cabul ke Kejari Banggai,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH, kepada awak media Kamis (2/12/2021).
Kasus ini terjadi sekitar Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan.
“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali, hingga akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.
“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” tutup Iptu Yoga.(Hmp)