Kata dia, dalam dokumen lelang, ada tambahan persyaratan soal harus adanya dukungan supplier/distributor untuk menjamin ketersediaan aspal, yakni sebesar 80 persen dari kebutuhan dalam daftar kuantitas. Pihak Izzul, kata Supri, sudah memenuhi dukungan bahkan hingga 100 persen.
“Kita bukan hanya dukungan ketersediaan 80 persen, tetapi surat dukungan 100 persen. Oleh Pokja dianggap tidak terpenuhi syarat 80 persen. Ini terkesan mengada ada, dan parahnya tidak dilakukan klarifikasi,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya akan melakukan sanggahan terhadap Pokja ULP, terkait dengan dugaan Kolusi di dalam pengumuman hasil evaluasi terhadap lelang sejumlah paket proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Banggai tahun anggaran 2022. (*)
