Berita Utama

Tahapan Pilkada Selesai, KPU Banggai Segera Usulkan Pelantikan AT-FM

Sebagaimana ketentuannya, KPU menyurat kepada DPRD tentang usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan DPRD kembali menyurat tentang hal yang sama ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah,”Setelah Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, masih ada satu tahapan lagi, yakni KPU Banggai mengusulkan pelantikan bupati dan wakil Bupati Banggai terpilih,”ungkap Komisioner KPU Banggai Makmur Manesa disela-sela Rapat Pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih.

Batas waktu pengusulan pelantikan kata dia, 3 hari setelah Rapat Pleno penetapan, yakni paling lambat tanggal 22 Februari 2021, KPU segera mengirimkan usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,”Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri,”terangnya. (NS)

Bagikan: