Berita Utama

‎Surat Perjanjian SPPG di Banggai Masih Cantumkan Klausul Kerahasiaan, Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi ‎

‎Praktik serupa sebelumnya sempat menjadi sorotan nasional. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di Kabupaten Sleman, publik dihebohkan dengan beredarnya surat perjanjian MBG yang juga memuat klausul “kerahasiaan” apabila terjadi kasus keracunan. Klausul tersebut menuai kritik keras dari Ombudsman RI Perwakilan DIY karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman informasi dan berpotensi menghalangi hak publik.

‎Ombudsman DIY bahkan secara tegas meminta sekolah tidak menandatangani perjanjian yang masih memuat klausul bermasalah tersebut. Menyusul polemik itu, pihak SPPG di DIY mengakui bahwa surat tersebut merupakan versi lama dan kemudian menarik serta merevisi perjanjian agar tidak lagi memuat kewajiban menutup informasi kepada publik.

‎Berbeda dengan DIY yang telah melakukan koreksi, keberadaan klausul serupa dalam perjanjian SPPG di Kabupaten Banggai menunjukkan bahwa masih ada penggunaan draf lama atau penyimpangan dari petunjuk teknis terbaru program MBG.

‎Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, perjanjian semacam ini justru menempatkan sekolah dan kepala sekolah pada posisi rentan. Jika terjadi insiden dan informasi ditutup, risiko hukum dan etik bisa berbalik kepada pihak sekolah, sementara perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang berpotensi batal demi hukum.

Bagikan: