Ia menambahkan, lemahnya dasar hukum surat edaran tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi.Pertama, pelaku usaha atau petani dapat menolak atau mengabaikan isi surat tanpa sanksi hukum. Kedua, penegakan aturan menjadi sulit karena tidak ada dasar legal untuk menindak pihak yang tetap menjual beras ke luar daerah. Ketiga, berpotensi menimbulkan konflik kebijakan antara Pemda dan instansi vertikal seperti Bulog, Dinas Perdagangan Provinsi, maupun Badan Pangan Nasional (Bapanas).
โSurat edaran itu pada dasarnya lebih bersifat imbauan moral dan administratif. Tidak bisa dijadikan dasar untuk menindak secara hukum,โ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan penghentian sementara pendistribusian beras keluar daerah dikeluarkan menyusul hasil rapat koordinasi TPID Provinsi Sulawesi Tengah pada 2 September 2025. Kabupaten Banggai disebut sebagai salah satu daerah yang berkontribusi terhadap kenaikan inflasi karena lonjakan harga beras di pasar lokal.
