Nadjamudin membeberkan tiga titik lemah. Pertama, tata kelola. Modal tanpa rencana bisnis jelas cenderung digunakan untuk kepentingan politik ketimbang kepentingan usaha. Kedua, kinerja keuangan. “Tanpa proyeksi return on investment, arus kas, atau strategi profitabilitas, modal itu bisa habis hanya untuk biaya operasional jangka pendek,” katanya.
Ketiga, akuntabilitas dan transparansi. Ketiadaan indikator kinerja utama (KPI) dan laporan periodik, lanjutnya, membuat publik maupun DPRD tidak punya ukuran untuk menilai efektivitas modal yang digelontorkan. “Celakanya, kerugian bisa saja ditutupi dengan dalih biaya riset, rapat, atau eksplorasi yang hasilnya tak pernah ada,” ungkapnya.
Menurut Nadjamudin, lemahnya fungsi kontrol DPRD dan Pemda memperparah keadaan. “Kalau pengawasan hanya sebatas formalitas, dana Rp16,5 miliar itu bisa hilang tanpa memberi manfaat nyata bagi daerah,” tandasnya.
Kasus ini, kata dia, harus menjadi alarm keras bagi Pemda dan DPRD. Publik menanti komitmen pengawasan yang benar-benar tegas, agar modal daerah tidak berakhir di kubangan penyimpangan, melainkan menjadi penggerak nyata pendapatan asli daerah.(Alin)
