banner 728x250 banner 728x250

Sukri Djalumang Berikan Penjelasan Sejuk Terkait Sorotan KADIN Banggai

Sukri Djalumang

BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Sorotan yang disampaikan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Banggai dan Assosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Banggai terhadap langkah Komisi II DPRD Kabupaten Banggai yang merespon aduan masyarakat jasa kontruksi mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Sukri Djalumang.

Kepada wartawan politisi Partai NasDem itu menjelaskan, rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi II DPRD Banggai pada Senin (4/7/2022) adalah untuk merespon pengaduan masyarakat jasa kontruksi, yang merasa dirugikan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai atas pelaksanaan lelang sejumlah paket pekerjaan jalan di Kabupaten Banggai, yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Banggai.

“Kadin maupun asosiasi lain harusnya merespon langkah kami dong, kalau kami mendiamkan keluhan masyarakat, barulah kami disoroti,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Terkait dengan Rekomendasi Komisi II kata Sukri, diambil setelah melalui proses pembahasan bersama antara Komisi II DPRD Banggai, Dinas PUPR, Inspektorat dan Unit Layanan Pengadaan.

Dalam pembahasan tersebut, terungkap berbagai permasalahan yang mengindikasikan adanya kecurangan didalam pelaksanaan lelang, seperti adanya penambahan syarat lelang yang sejatinya tidak perlu, tidak adanya tahapan klarifikasi, syarat teknis dalam dokumen lelang yang berubah-ubah, hingga tidak adanya format dokumen yang menjadi dasar menggugurkan peserta lelang.

“Karena banyak masalah yang mengindikasikan adanya kecurangan, makanya kami rekomendasikan kepada bupati untuk membatalkan pemenang yang masih dalam proses lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai dan mengevaluasi kembali proses lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” kata Sukri.

Harus dipahami kata politisi asal dapil tiga itu, bahwa dalam lelang paket PUPR yang sedang berjalan dan dilakukan oleh ULP Kabupaten Banggai, banyak kejanggalan yang terjadi dan merugikan peserta lelang.

Misalnya, kata Sukri, Dinas PUPR dan Pokja ULP merubah-rubah persyaratan dalam dokumen lelang, yang pada lelang awal dicantumkan, kemudian pada lelang selamjutnya sudah tidak dicantumkan. Ada juga syarat yang pada awal tidak ada kemudian pada lelang selanjutnya sudah dipersyaratkan. Adapula syarat dokumen yang tidak ada formatnya, sehingga ketika peserta lelang membuatnya sendiri, pihak Pokja ULP secara sepihak dan tanpa klarifikasi langsung menggugurkannya.

“Banyak lagi hal hal yang dikeluhkan, dan saat dilakukan rapat bersama, baik Dinas PUPR dan ULP tidak bisa memberikan penjelasan. Sehingga ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan pihak lain, setidak-tidaknya ini harusnya dievaluasi kembali,” kata Sukri.

Sukri menepis tuduhan KADIN Banggai yang menyebutkan adanya aktor yang mendalagi terjadinya RDP yang dilakukan Komisi II DPRD Banggai, serta tuduhan adanya upaya mengintevensi proses lelang.

“Kami menyuarakan keluhan masyarakat jasa kontruksi, kok dinilai mengintervensi. Sebagai wadah berhimpun berbagai asosiasi, harusnya Kadin ikut prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat jasa kontruksi ini, bukan malah menyudutkan mereka,” kata Sukri lagi.

Sukri juga mengingatkan KADIN maupun Askonas hendaknya tidak menjadikan rendahnya serapan anggaran yang dilakukan oleh OPD di Kabupaten Banggai saat ini, sebagai alasan untuk membenarkan dan membiarkan praktik kecurangan terus terjadi ditengah masyarakat. Karena hal itu justru akan memperburuk citra pemerintahan dihadapan masyarakat secara luas.

“Kalau serapan anggaran rendah itu memang karna kesalahan OPD. Kenapa lelang baru dilakukan pada bulan Juli? Setiap rapat dengan OPD kami selalu mengingatkan agar lelang dilakukan pada Januari atau awal tahun. Tetapi tidak diindahkan. Janganlah karena terburu-buru, lantas boleh dan membenarkan kecurangan,” pungkasnya. (*)