Hal itu diatur dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merujuk pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009.
“Mereka (JOB.red) berdalih dengan Permen SDM nomor 30 tahun 2017. Sementara regulasi kita (Perda) merujuk pada Undang-undang. Secara hirarki Undang-undang lebih tinggi dari pada Permen,”tandas Haji Udin.
Diakhir komentarnya, ketua DPC PKB Banggai ini menilai, dengan tunggakan pajak senilai Rp. 22 miliar sama halnya JOB tidak punya kepedulian kepada daerah.
“Ini kami akan kejar (pressure), untuk menyelamatkan PAD di daerah ini,”pungkasnya. (Red)
