Tidak hanya itu, Kasie Bimas juga menanggapi statman Menteri Agama terkait suara azan dengan gongongan anjing. “Dalam hal ini pak Menteri Agama bukan menyamakan suara azan dengan suara anjing, akan tetapi pak Menteri agama memberikan contoh dalam suatu situasi suara anjing ditengah lingkungan masyarakat islam,”terangnya.
Sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Banggai, ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak termakan isu, serta mengajak masyarakat memahami surat Edaran Menteri agama, yang didalamnya tak ada kalimat larangan.
“Kami menghimbau agar membaca dan mendengar informasi harus dilihat secara utuh. Kami yakin masyarakat islam Kabupaten Banggai mampu menjaga kebersamaan dalam bingkai perbedaan,”pungkasnya. (RED)
