Berita Utama

Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Penjelasan Kasi Bimas

Zulfan Kadim,S.Ag

Tidak hanya itu, Kasie Bimas juga menanggapi  statman Menteri Agama terkait suara azan dengan gongongan anjing. “Dalam hal ini pak Menteri Agama bukan menyamakan suara azan dengan suara anjing, akan tetapi  pak Menteri agama memberikan contoh dalam suatu situasi  suara anjing ditengah lingkungan masyarakat islam,”terangnya.

Sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Banggai, ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak termakan isu, serta mengajak masyarakat memahami surat Edaran Menteri agama, yang didalamnya tak ada kalimat larangan.

“Kami menghimbau agar membaca dan mendengar informasi harus dilihat secara utuh. Kami yakin masyarakat islam Kabupaten Banggai mampu menjaga kebersamaan dalam bingkai perbedaan,”pungkasnya. (RED)

Bagikan: