BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Anggota DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang memberikan penjelasan terkait insiden yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (18/7/2023).
Melalui kuasa hukumnya Mustaqim La Dee, Rabu (19/7/2023), Sukri menjelaskan bahwa aduan Siti Marwiah ke lembaga DPRD Kabupaten Banggai adalah suatu upaya yang sah sah saja dilakukan setiap warga.
Hanya saja ia menyesalkan sikap pengadu yang datang dengan cara membuat kegaduhan sesaat sebelum adanya sidang paripurna, yang menurutnya sejatinya bisa disampaikan atau ditanyakan dengan baik ke lembaga tersebut.
Adapun seperti apa proses selanjutnya dalam Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banggai, menurut Mustaqim diserahkan sepenuhnya kepada prosedur yang berlaku di Badan Kehormatan DPRD, yang sudah barang tentu tidak dapat di intervensi pihak manapun.
Sementara itu terhadap dugaan nikah siri sebagaimana yang banyak disebar luaskan pasca insiden di kantor DPRD Banggai kemarin kata Mustaqim adalah tidak benar.
Menurut Mustaqin, persoalan tersebut ranah pribadi antara pengadu dan teradu dan sedang berproses dipengadilan. (*)